- Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan adalah ditangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan
rakyat.
- Madjelis Permusjawaratan rakyat
terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Madjelis Permusjawaratan rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
- Segala putusan Madjelis
Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
- Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Dalam melakukan kewadjibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.- Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
- Presiden ialah orang Indonesia
asli.
- Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang
terbanyak.
- Sebelum memangku
jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." - Jika Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat
mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,
atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
- Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
- Presiden menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
- Presiden memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat
- Susunan Dewan Pertimbangan
Agung ditetapkan dengan undang-undang
- Dewan ini berkewadjiban memberi
dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada
Pemerintah.
- Presiden dibantu oleh
Menteri-Menteri Negara.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
- Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten,
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
- Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur, Bupati,
and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
- Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
- Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
- Susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
- Hubungan wewenang
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan
kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
- Negara mengakui
dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
- Negara mengakui
dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur
damam undang-undang.
Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
- Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
- Susunan Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
- Dewan Perwakilan
Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
- Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak
mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
- Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undang-undang.
- Dalam hal
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
- Dewan Perwakilian
Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
- Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
- Selain hak yang
diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat, serta hak imunitas.
- Ketentuan lebih
lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
- Dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang.
- Peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang
berikut.
- Djika tidak mendapat
persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
- Anggaran pendapatan dan
belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan
Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah,
maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
- Segala padyak untuk keperluan
Negara berdasarkan undang-undang.
- Matjam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang.
- Hal keuangan negara
selandjutnya diatur dengan undang-undang.
- Untuk memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya
ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan
kepada Dewan Perwakilan rakyat.
- Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut
undang-undang.
- Susunan dan kekuasaan
badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
- Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah
waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
- Segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
- Tiap-tiap warga Negara berhak
atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
- Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
- Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan uman manusia.
- Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
- Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
- Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
- Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
- Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
- Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabai.
- Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
- Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
- Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
- Identitas budaya
dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
- Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab
negara, terutama pemerintah.
- Untuk menegakkan
dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
- Negara berdasar atas Ketuhanan
yang Maha Esa.
- Negara mendyamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
- Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
- Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan
pendukung.
- Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
- Tiap-tiap warga Negara berhak
mendapat pengadyaran.
- Pemerintah mengusahakan dan
menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.
- Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
- Tjabang-tjabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai
oleh Negara.
- Bumi dan air dn kekajaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
- Untuk mengubah Undang-Undang
Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis
Permusjawaratan rakyat harus hadir.
- Putusan diambil dengan
persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang
hadlir.
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
- Dalam enam bulan sesudah
achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan
menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
- Dalam enam bulan sesudah
Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk
menetapkan Undang-Undang Dasar.
0 komentar:
Posting Komentar
Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk meningkatkan Layanan kami